Hakekat Reformasi Administrasi dan Governance
Di Era reformasi hingga saat ini perbincangan terkait
reformasi administrasi dan good governance selalu menjadi perbincangan menarik
baik dari jajaran politisi, akademisi, birokrat maupun kalangan mahasiswa.
Reformasi
administrasi merupakan penggunaan kekuasaan dan pengaruh dalam menetapkan
ukuran yang baru bagi sistem administrasi sehingga mereka akan merubah tujuan,
struktur dan prosedur sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Hakikat reformasi merupakan upaya bangsa yang perlu dilakukan tiada henti untuk
selalu mencari dan menemukan format baru di berbagai bidang kehidupan dalam
rangka menyempurnakan kualitasnya. Secara fundamental reformasi merupakan a
major change of the mindset, untuk mengubah tata pikir yang keliru, yang perlu
direvisi menuju ke tata pikir yang lebih mendasar sesuai dengan cita-cita dan
kepentingan masyarakat dan bangsa.namun di dalam suatu proses reformasi pasti
ada kendala- kendala dimana ada individu
atau kelompok karena adanya ketidakpastian dan ketidakamanan individu dan/atau kelompok
yang menginginkan kemapanan, kemandekan atau ststus quo. Mereka kemudian
berusaha menentang reformasi agar terhindar dari ketidakpastian dan
ketidakamanan
Salah satu
penekanan mengenai administrasi yakni adanya tuntutan untuk inovasi,
kreativitas dan responsiveness pada perubahan-perubahan kebutuhan di antara
para administrator.
A. Definisi reformasi
administrasi menurut para ahli ;
·
Reformasi administrasi menurut Lee dan Samonte
(Nasucha, 2004) merupakan perubahan atau inovasi secara sengaja dibuat dan
diterapkan untuk menjadikan sistem administrasi tersebut sebagai suatu agen
perubahan sosial yang lebih efektif dan sebagai suatu instrumen yang dapat
lebih menjamin adanya persamaan politik, keadaan sosial dan pertumbuhan
ekonomi.
·
menurut Khan
(Guzman et.al., 1992), reformasi administrasi adalah usaha-usaha yang memacu
atau membawa perubahan besar dalam sistem birokrasi negara yang dimaksudkan
untuk mentransformasikan praktik, perilaku, dan struktur yang telah ada
sebelumnya.
·
Menurut Quah (Nasucha, 2004) menyatakan bahwa
reformasi administrasi publik merupakan suatu proses untuk mengubah struktur
ataupun prosedur birokrasi publik yang terlibat dengan maksud untuk
meningkatkan efektivitas organisasi dan mencapai tujuan pembangunan nasional.
Jadi dapat disimpulkan bahwa reformasi administrasi adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mengubah:
1. Struktur dan prosedur birokrasi
2. Sikap dan perilaku birokrat, guna meningkatkan efektivitas organisasi atau terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dari berbagai definisi reformasi administasi tersebut, dapat ditarik beberapa poin penting antara lain: reformasi administrasi disinonimkan dengan perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation), agar reformasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan perubahan secara sistemik dan bersifat luas, faktor utama dilakukannya reformasi administrasi adalah cepatnya perubahan lingkungan sistem administrasi, dan tujuan dari reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Jadi dapat disimpulkan bahwa reformasi administrasi adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mengubah:
1. Struktur dan prosedur birokrasi
2. Sikap dan perilaku birokrat, guna meningkatkan efektivitas organisasi atau terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dari berbagai definisi reformasi administasi tersebut, dapat ditarik beberapa poin penting antara lain: reformasi administrasi disinonimkan dengan perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation), agar reformasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan perubahan secara sistemik dan bersifat luas, faktor utama dilakukannya reformasi administrasi adalah cepatnya perubahan lingkungan sistem administrasi, dan tujuan dari reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
B. Tujuan
reformasi administrasi
Mosher
(Leemans) berpendapat bahwa tujuan dari reformasi administrasi adalah merubah
kebijakan dan program, meningkatkan efektivitas administrasi, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, dan melakukan antisipasi terhadap kritikan dan
ancaman dari luar. Menurut Caiden (1969), tugas dari para pelaku reformasi
administrasi adalah untuk meningkatkan kinerja administrasi bagi individual,
kelompok, dan institusi dan memberikan masukan tentang cara-cara yang dapat
ditempuh untuk dapat mencapai tujuan dengan lebih efektif, ekonomis dan lebih cepat.
Dror (Zauhar, 2002) berpendapat bahwa reformasi pada hakekatnya merupakan usaha
yang berorientasi pada tujuan yang bersifat multidimensional.
Terdapat 6 (enam) tujuan reformasi yang dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar, tiga tujuan reformasi bersifat intra-administrasi yang ditujukan untuk menyempurnakan administrasi internal dan tiga tujuan reformasi lainnya berkenaan dengan peran masyarakat di dalam sistem administrasi.
Tujuan internal reformasi administrasi yang dimaksud meliputi:
1. Efisiensi administrasi, dalam arti penghematan uang, yang dapat dicapai melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur, penghilangan duplikasi dan kegiatan organisasi metode yang lain.
2. Penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi seperti korupsi, pilih kasih dan sistem teman dalam sistem politik dan lain-lain.
3. Pengenalan dan penggalakan sistem merit, pemakaian PPBS, pemrosesan data melalui sistem informasi yang otomatis, peningkatan penggunaan pengetahuan ilmiah dan lain-lain.
Sedangkan tiga tujuan lain yang berkaitan dengan masyarakat adalah:
1. Menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya keluhan masyarakat.
2. Mengubah pembagian pekerjaan antara sistem administrasi dan sistem politik, seperti misalnya meningkatkan otonomi profesional dari sistem administrasi dan meningkatkan pengaruhnya pada suatu kebijaksanaan.
3. Mengubah hubungan antara sistem administrasi dan penduduk, misalnya melalui relokasi pusat-pusat kekuasaan.
Sedangkan Hahn Been Lee (Zauhar, 2002) berpendapat bahwa terdapat tiga tujuan dilakukannya reformasi administasi antara lain:
1. Penyempurnaan Tatanan (improved order)
Keteraturan atau order merupakan kebajikan yang melekat dalam pemerintahan. Apabila yang ingin dituju adalah penyempurnaan tatanan, mau tidak mau reformasi harus diorientasikan pada penataan prosedur dan kontrol. Yang sangat diperlukan oleh administrator dalam era baru ini adalah menghadang agen pembaru. Sebagai konsekuensi logisnya maka birokrasi yang kokoh dan tegar perlu segera dibangun. Tipe reformasi yang dilakukan dengan penyempurnaan tatanan disebut dengan reformasi prosedural (procedural reform).
2. Penyempurnaan Metode (improved method)
Penyempurnaan yang dilakukan adalah dalam bidang teknis dan metode kerja. Teknik dan metode yang baru ini dapat dikatakan bermanfaat bila bisa mencapai tujuan-tujuan yang lebih luas. Apabila tujuan dari reformasi administrasi diartikulasikan dengan baik dan secara efektif diterjemahkan ke dalam berbagai program aksi yang nyata, penyempurnaan metode akan memperbaiki implementasi program, yang pada akhirnya akan meningkatkan realisasi pencapaian tujuan. Tipe reformasi yang dilakukan dengan penyempurnaan metode disebut dengan reformasi teknis (technical reform).
3. Penyempurnaan Kinerja (improved permormance)
Penyempurnaan kinerja lebih bernuansa tujuan dalam substansi program kerjanya dari pada penyempurnaan keteraturan maupun penyempurnaan metode teknis administratif. Fokus utamanya adalah pada pergeseran dari bentuk ke substansi, pergeseran dari efisiensi dan ekonomis ke efektifitas kerja, pergeseran dari kecakapan birokrasi ke kesejahteraan masyarakat. Tipe reformasi yang dilakukan dengan penyempurnaan kinerja disebut dengan reformasi program (programmatic reform).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli yang telah dijabarkan diatas, dapat disimpulkan bahwa secara umum tujuan reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan kinerja (performance) organisasi.
Terdapat 6 (enam) tujuan reformasi yang dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar, tiga tujuan reformasi bersifat intra-administrasi yang ditujukan untuk menyempurnakan administrasi internal dan tiga tujuan reformasi lainnya berkenaan dengan peran masyarakat di dalam sistem administrasi.
Tujuan internal reformasi administrasi yang dimaksud meliputi:
1. Efisiensi administrasi, dalam arti penghematan uang, yang dapat dicapai melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur, penghilangan duplikasi dan kegiatan organisasi metode yang lain.
2. Penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi seperti korupsi, pilih kasih dan sistem teman dalam sistem politik dan lain-lain.
3. Pengenalan dan penggalakan sistem merit, pemakaian PPBS, pemrosesan data melalui sistem informasi yang otomatis, peningkatan penggunaan pengetahuan ilmiah dan lain-lain.
Sedangkan tiga tujuan lain yang berkaitan dengan masyarakat adalah:
1. Menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya keluhan masyarakat.
2. Mengubah pembagian pekerjaan antara sistem administrasi dan sistem politik, seperti misalnya meningkatkan otonomi profesional dari sistem administrasi dan meningkatkan pengaruhnya pada suatu kebijaksanaan.
3. Mengubah hubungan antara sistem administrasi dan penduduk, misalnya melalui relokasi pusat-pusat kekuasaan.
Sedangkan Hahn Been Lee (Zauhar, 2002) berpendapat bahwa terdapat tiga tujuan dilakukannya reformasi administasi antara lain:
1. Penyempurnaan Tatanan (improved order)
Keteraturan atau order merupakan kebajikan yang melekat dalam pemerintahan. Apabila yang ingin dituju adalah penyempurnaan tatanan, mau tidak mau reformasi harus diorientasikan pada penataan prosedur dan kontrol. Yang sangat diperlukan oleh administrator dalam era baru ini adalah menghadang agen pembaru. Sebagai konsekuensi logisnya maka birokrasi yang kokoh dan tegar perlu segera dibangun. Tipe reformasi yang dilakukan dengan penyempurnaan tatanan disebut dengan reformasi prosedural (procedural reform).
2. Penyempurnaan Metode (improved method)
Penyempurnaan yang dilakukan adalah dalam bidang teknis dan metode kerja. Teknik dan metode yang baru ini dapat dikatakan bermanfaat bila bisa mencapai tujuan-tujuan yang lebih luas. Apabila tujuan dari reformasi administrasi diartikulasikan dengan baik dan secara efektif diterjemahkan ke dalam berbagai program aksi yang nyata, penyempurnaan metode akan memperbaiki implementasi program, yang pada akhirnya akan meningkatkan realisasi pencapaian tujuan. Tipe reformasi yang dilakukan dengan penyempurnaan metode disebut dengan reformasi teknis (technical reform).
3. Penyempurnaan Kinerja (improved permormance)
Penyempurnaan kinerja lebih bernuansa tujuan dalam substansi program kerjanya dari pada penyempurnaan keteraturan maupun penyempurnaan metode teknis administratif. Fokus utamanya adalah pada pergeseran dari bentuk ke substansi, pergeseran dari efisiensi dan ekonomis ke efektifitas kerja, pergeseran dari kecakapan birokrasi ke kesejahteraan masyarakat. Tipe reformasi yang dilakukan dengan penyempurnaan kinerja disebut dengan reformasi program (programmatic reform).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli yang telah dijabarkan diatas, dapat disimpulkan bahwa secara umum tujuan reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan kinerja (performance) organisasi.
C. Definisi Good Governance.
Good governance ini secara
umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, meskipun istilah aslinya
memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya menjadi pemerintahan
saja. Selain itu good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau
tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai
itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
Good governance juga dapat diartikan efisiensi
dalam menejemen sektor publik, menciptakan akuntabilitas publik, tersedianya
infrastruktur hukum, adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat
terhadap informasi yang berisi kebijakan, dan adanya transparasi dari berbagai
kebijakan.
Good governance adalah sebuah bentuk kesadaran
akan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam serta dalam menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia
D. Ciri-ciri dari Good Governance
Pemerintahan yang baik haruslah
memiliki ciri-ciri yang tertera dibawah ini karena perwujudan pemrintahan
tersebut harus memilikin semua aspek tersebut.berikut adalah aspek yang
merupkan cirri-ciri dari pemerintahan yang baik ;
a. AdanyaPartisipasi
(Participation)
Semua warga negara berhak
terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun center for public harus diikuti
dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik
dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan
memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan
biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat.
b. AdanyaPenegakanHukum(Rule
of Law).
Penegakan hukum adalah
pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum
yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas
nasional. Karna suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good
governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum
yang meng andung unsur-unsur sebagai berikut :
a) Supremasi
Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada
hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara
benar serta independen.
b) Kepastian
hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang
jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan
lainnya.
c) Hukum
yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi
msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d) Penegakan
hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku
untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai
contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib
dikenakan sanksi.
e) Independensi
peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau
pengaruh lainnya. Sayangnya di negara kita independensi peradilan belum begitu
baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya
yaitu kasus suap jaksa.
c. Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip
transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat
parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan
korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan
negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan
secara transparasi, yaitu :
a) Penetapan
posisi dan jabatan.
b) Kekayaan pejabat
publik.
c) Pemberian
penghargaan.
d) Penetapan kebijakan
yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e) Kesehatan.
f) Moralitas
para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g) Keamanan dan
ketertiban.
h) Kebijakan strategis
untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
d. Responsif
(Responsiveness).
Asas responsif adalah bahwa
pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.
Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan
aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa
kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua
etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria
kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut
pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
e. Orientasi kesepakatan atau
Konsensus (Consensus Orientation)
Asas konsensus adalah bahwa
setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara
pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen
yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan
semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu
semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap
kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan
akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di pertanggungjawabkan.
f. Keadilan dan
Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan
adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap
dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal
perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
g. Efektivitas
(Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya
guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin
kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah
dalam kategori efisien.
h. Akuntabilitas
(Accountability)
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut
untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas
akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar